Rabu, 12 November 2025

MEMBUDAYAKAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

 

MEMBUDAYAKAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

 

 

 

 

 

 

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

Jalan Paku Alam No. 1 Cinyawang

Kabupaten Cilacap Kode Pos 53264

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMBUDAYAKAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

Membudayakan Hasil inovasi dan Kreatifitas Pengembangan kewirausahaan madrasah di MA Ma’aarif Nurul Huda Patimuan merupakan trend baru yang mendukung pengembangan satuan pendidikan di berbagai tingkatan. Hal ini didasarkan pada realitas bahwa semangat dan jiwa wirausaha tidak hanya dimiliki oleh pengusaha tetapi juga semua orang yang minimal mampu berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk meningkatkannilai tambah (manfaat) dari hasil usahanya.

Hasil yang diharapkan adalah adanya upaya aktualisasi jiwa dan semangat kewirausahaan dalam sikap dan perilaku kepala madrasah bersama warga madrasah. Dengan demikian, berkembang good practice kewirausahaan madrasah dan tata kelola madrasah yang baik (good school governance) bernuansa kewirausahaan.

Perubahan yang terjadi secara multidimensional dalam dunia pendidikan mensyaratkankemampuan kepala madrasah yang handal untuk menjalankan tugas dan fungsinya secaraoptimal. Pengetahuan dan keterampilan yang pernah diserap kepala madrasah ketika mengikuti pendidikan dan latihan seringkali dianggap terbatas dan kurang sesuai dengan tuntutan persya ratan pekerjaannya saat ini. Oleh karena itu, calon/kepala madrasah perlu selalumelakukan pembelajaran agar dapat mengikuti dinamika perkembangan IPTEKS dan dunia pendidikan, serta peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Beberapa peraturan seperti PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, Kepmen Nomor 162 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Madrasah,dan PP Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 20 ayat (4) pada intinyamenyebutkan bahwa tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja mengelolasatuan pendidikan dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

Meskipun di dalam PP tersebut tidak disebutkan tentang pendidikan khusus kewirausahaan bagi calon/kepala madrasah, namundi sini ada komitmen kuat dari pemerintah untuk mempersiapkan, secara khusus, pendidikandan latihan bagi pengelola satuan pendidikan. Pendidikan khusus yang bermuatan kewirausahaan bagi para calon/kepala madrasah diperlukan agar nantinya mereka dapat lebihkreatif dan inovatif memanfaatkan sumber daya dan aset yang dimiliki dalammengembangkan jiwa kewirausahaan warga madrasah yang dipimpinnya.

Kelemahan manajemen kewirausahaan lembaga pendidikan kita saat ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakmampuan pengelola menjalankan fungsinya secara profesional. Efek lanjutan dari kelemahan sistem manajemen kewirausahaan yang berkepanjangan adalahsemakin tertinggalnya kemajuan pendidikan kewirausahaan dilihat dari sudut kemajuan disektor ekonomi, industri dan perdagangan. Sentuhan kreativitas dan inovasi dalam berbagai bidang pendidikan kewirausahaan seperti kurikulum, sarana dan prasarana, pola pendidikankep ada anak didik, dan sebagainya tidak akan banyak manfaatnya tanpa kemampuanwirausaha yang memadai dari para pengelolanya

A close-up of a stamp

Description automatically generated                                                                                                            Mengetahui,

Kepala Madrasah

                                                                                                                               

                                                                                Ajid Aziz, S. HI, S. Pd.I

PEMANFAATAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

 

PEMANFAATAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

         MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

 

 

 

 

 

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

Jalan Paku Alam No. 1 Cinyawang

Kabupaten Cilacap Kode Pos 53264

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMANFAATAN HASIL INOVASI DAN KREATIVITAS

DI MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

A. Manfaat Hasil Kreativitas dan Inovasi Guru di Madrasah

Dalam proses belajar dan mengajar, kreativitas dalam pembelajaran merupakan bagian dari suatu sistem yang tak terpisahkan dengan peserta didik dan pendidik. Peranan kreativitas guru tidak sekedar membantu proses belajar mengajar dengan mencakup satu aspek dalam diri manusia saja, akan tetapi mencakup apek-aspek lainnya yaitu kognitif, psikomotorik dan afektif. Secara umum kreativitas guru memiliki fungsi utama yaitu membantu menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat dan efisien. Namun fungsi tersebut dapat dispesifikkan menjadi beberapa macam antara lain :

1.  Kreativitas guru bermanfaat bagi peningkatan minat siswa terhadap mata pelajaran.

Hasil produk kreativitas guru diharapkan akan memberikan situasi yang nyata pada proses pembelajaran. Selama ini siswa dituntut untuk memiliki kemampuan verbalisme yang tinggi pada hal-hal yang abstrak. Verbalisme adalah hal sangat sulit sekali dan membosankan bagi siswa jika terus menerus dipacu di sekolah. Penerapan produk kreativitas guru misalnya berupa instrumen yang mampu mengajak siswa belajar ke dunia nyata melalui visualisasi akan mampu menurunkan rasa bosan siswa dan meningkatkan minatnya pada mata pelajaran.

2.     Kreativitas guru bermanfaat dalam transfer informasi lebih utuh.

Hasil inovasi berupa instrumen bantu pendidikan akan memberikan data atau informasi yang utuh, hal ini terlihat pada aktifnya indera siswa, baik indera penglihatan, pendengaran dan penciuman, sehingga siswa seakan-akan menemui situasi yang seperti aslinya. Produk kreativitas guru akan melengkapi gambaran abstrak yang sebelumnya dipahami siswa dan membetulkan pemahaman yang salah mengenai informasi yang didapatkan dari teks. Pada kasus penerapan produk kreativitas guru pada laboratorium, dengan memanipulasi objek dan situasi penelitian sedemikian rupa, maka objek dan situsi tersebut seakan-akan sesuai dengan fenomena-fenomena yang dipelajari oleh siswa.

3.     Kreativitas guru bermanfaat dalam merangsang siswa untuk lebih berpikir secara ilmiah dalam mengamati gejala masyarakat atau gejala alam yang menjadi objek kajian dalam belajar.

Produk kreativitas guru sangat penting dalam pengembangan kerangka berpikir ilmiah berupa langkah rasional, sistematik, dan konsisten. Hasil-hasil kreativitas guru akan merangsang siswa untuk membantu siswa dalam mengidentifikasi masalah, observasi data, pengolahan data serta perumusan hipotesis.

Kegiatan tersebut tidak  hanya memperkuat ingatan terhadap informasi yang diserap, tetapi juga berfungsi sebagai pembentukan unsur kognitif yang menyangkut jenjang pemahaman.

4.     Hasil produk kreativitas guru akan merangsang kreativitas siswa.

Kreativitas guru dapat digunakan secara mandiri oleh siswa, dimana siswa dapat mengembangkan kreativitasnya serta imajinasi dan daya nalarnya dalam memahami materi yang diajarkan. Siswa akan memiliki kelancaran, keluwesan, orisinalitas dan keunikan dalam berpikir.

B. Wadah Kreativitas dan Inovasi Guru dalam Pembelajaran di Madrasah

Kreativitas dan inovasi guru dapat diarahkan pada dua komponen pembelajaran di kelas, yaitu produk kreativitas dan hasil inovasi yang mendukung manajemen kelas serta hasil kreativitas dan hasil inovasi dalam bentuk media pembelajaran.

1.      Kreativitas dalam Manajemen Kelas

Manajemen kelas adalah aktifitas guru dalam mengelola dinamika kelas, mengorganisasikan sumber daya yang ada serta menyusun perencanaan aktifitas yang dilakukan di kelas untuk diarahkan dalam proses pembelajaran yang baik. Dalam hal manajemen kelas, kreativitas guru dalam manajemen kelas diarahkan untuk:

a.      Membantu siswa di kelas dapat belajar secara kolaboratif dan kooperatif

b.      Menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dalam proses belajar

2.      Kreativitas Guru dalam Penggunaan Media Pembelajaran

Media belajar adalah alat atau benda yang dapat mendukung proses pembelajaran di kelas. Fungsi Media Belajar (1) membantu siswa dalam memahami konsep abstrak yang diajarkan, (2) meningkatkan motivasi siswa dalam belajar, (3) Mengurangi terjadinya mis understanding, (4) Memotivasi guru untuk mengembangkan pengetahuan. Dalam hal media belajar, kreativitas guru dalam media  belajar diarahkan untuk:

a.        Mereduksi hal-hal yang terlalu abstrak dalam materi belajar

b.        Membantu siswa mengintegrasikan materi belajar ke dalam situasi yang nyata

C. Peranan Guru Dalam meningkatkan Kreativitas Siswa di Madrasah

 Setiap orang memiliki potensi untuk melakukan aktifitas yang kreatif. Setiap siswa baru yang memasuki proses belajar, dalam benak mereka selalu diiringi dengan rasa ingin tahu. Guru pada tahap ini diharapkan untuk merangsang siswa untuk melakukan apa yang dinamakan dengan learning skills acquired,  misalnya dengan jalan memberi kesempatan siswa untuk bertanya (questioning), menyelidik (inquiry), mencari (searching), menerapkan (manipulating) dan menguji coba (experimenting).

Kebanyakan yang terjadi di lapangan adalah aktifitas ini jarang ditemui karena siswa hanya mendapatkan informasi yang bagi mereka adalah hal yang abstrak.  Rasa ingin tahu siswa harus dijaga dengan cara memberikan kesempatan bagi mereka untuk melihat dari dekat, memegangnya serta mengalaminya.

 Guru diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi siswa untuk mendemontsrasikan perilaku yang kreatif. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kreativitas siswa antara lain :

1.        Guru menghargai hasil-hasil pikiran kreatif siswa

2.        Guru respek terhadap pertanyaan, ide dan solusi siswa yang tidak biasa (unusual)

3.        Guru menunjukkan bahwa gagasan siswa adalah memiliki nilai yang ditunjukkan dengan cara mendengarkan dan mempertimbangkan. Pada tataran ini, guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menjelaskan kepada orang lain.

 

A close-up of a stamp

Description automatically generatedMengetahui,

Kepala Madrasah

                                                                            

 

 

 

 

Ajid Aziz, S. HI, S. Pd.I

 

Program Pengembangan Kewirausahaan

 

PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

 

 

 

 

 

 

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

Jalan Paku Alam No. 1 Cinyawang

Kabupaten Cilacap Kode Pos 53264

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah Segala Puji Ke hadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan kesempatan kepada kami sehingga program pengembangan kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan dapat tersusun. Program pengembangan kewirausahaan ini akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program kewirausahaan yang dilakukan oleh kepala madrasah dan TIM pengembang madrasah serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya pada tahun 2025.

Sesuai dengan kompetensinya bahwa kepala madrasah berkewajiban melaksanakan program kewirausahaan (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014  ) dan sesuai dengan fungsi dan tugasnya kepala madrasah mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 6 tahun 2018). Untuk itu, program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah ini di susun sebagai implementasi dari tugas kepala madrasah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyusunan program pengambangan kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan dan pengawas pembina yang telah memberikan masukan terkait penyelesaian program ini.

 

A close-up of a stamp

Description automatically generatedPatimuan, 18   Juli 2025

Penyusun

 

 

Ajid Aziz S. HI, S. Pd. I

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................................            i

KATA PENGANTAR .........................................................................................................           ii

DAFTAR ISI .......................................................................................................................          iii

BAB I  P E N D A H U L U A N .........................................................................................           1

A. Latar Belakang ................................................................................................................           2  

B. Landasan Hukum. ...........................................................................................................            

C. Tujuan. ............................................................................................................................

BAB II ANALISA HASIL PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN 2025 .......

A. Identifikasi program ........................................................................................................

B. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2025 ...............................................

C. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2025............................................

BAB III RENCANA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN PELAJARAN 2025        

A. Jenis Program Kewirausahaan .........................................................................................

B. TIM Pengembang Madrasah ............................................................................................

C. Prioritas Program Kewirausahaan Tahun 2025 ................................................................  

D. Penyusunan Program Pengembangan Kewirausahaan ......................................................  

E. Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan......................................................

F. Monitoring dan Evaluasi ..................................................................................................  

G. Pelaporan ........................................................................................................................  

BAB IV ...............................................................................................................................  

PENUTUP ...........................................................................................................................  

BAB I

P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014  Kepala Madrasah disebutkan dalam kompetensi pasal 9 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala madrasah yang terdiri dari 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah/madrasah; 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah/madrasah; 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah/madrasah; 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Madrasah dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa beban kerja kepala madrasah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan dalam ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala smadrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan madrasah dan meningkatkan mutu madrasah berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, kepala madrasah mempunyai tugas untuk mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap delapan standar yang ada di madrasah yang dipimpinnya dengan memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan inovasi, bekerja keras, memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri kewirausahaan.

Naluri atau jiwa kewirausahaan kepala madrasah tersebut sangat berguna untuk pengembangan madrasah secara optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul dan akan bermuara kepada peningkatan kualitas madrasah yang dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala madrasah sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kurikulum ini yang utuh serta pengembangan madrasah dalam menghadapi era digital dan era industri 4.0 yang sedang berlangsung. 

Langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan program kewirausahaan di madrasah diantaranya adalah dengan memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program kewirausahaan di madrasah.

Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah: Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras; mengidentifikasi motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang menyerah; dan mengidentifikasi naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi perilaku kewirausahaan tersebut bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa kewirausahaan kepala madrasah agar dapat memenuhi kompetensi kewirausahaan kepala madrasah sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan program kewirausahaan adalah mengidentifikasi program inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang kuat, program pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di kembangkan di madrasah.

Program kewirausahaan yang sudah dikembangakan dapat bermanfaat untuk menjadi dasar membuat program pegembangan kewirausahaan selanjutnya dan program pengembangan kewirausahaan yang belum dilaksankaan digunakan sebgaai bahan pertimbangan untuk melaksankaan program kewirausahaan selanjutnya setelah melalui kegiatan analisis.

Mencermati hasil analisis terhadap program pengembangan kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun 2025 terdapat beberapa program pengembangan kewirausahaan yang masih harus dilanjutkan dan terdapat program pengembangan kewirausahaan baru yang akan di laksanakan di tahun ajaran 2025-2026.

B. Landasan Hukum.

1.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014   tentang kompetensi kewirausahaan kepala madrasah

2.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

3.      Peraturan Menteri agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

4.      Peraturan Pemerintah  RI  Nomor 19 Tahun 2005 diperbarui Nomor 32 Tahun 2013, diperbarui Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

C. Tujuan

Tujuan penyusunan program pengembangan kewirausahaan tahun 2025 di MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan adalah sebagai berikut :

1.      Acuan bagi pelaksanaan kegiatan program kewirausahaan di lingkungan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan

2.      Meningkatkan kualitas madrasah


 

BAB II

RENCANA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

TAHUN 2025

 

A.    Jenis Program Kewirausahaan

1.      Program kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut :

a.       Koperasi Simpan Pinjam Guru

b.      Tata boga (pembuatan telur asin)

c.       Program kantin madrasah

2.      Program kewirausahaan yang akan dilaksanakan di MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut :

a.       Program Job skill Training

Terdiri dari :

1)      Multimedia

2)      Tata Boga

3)      Kantin madrasah

b.      Program koperasi madrasah

BAB III

 

B.     Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan

Adapun program pengembangan kewirausahaan di MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan di laksanakan pada tahun ajaran 2025 dengan jadwal sebagai berikut:

WAKTU

HARI/TANGGAL

KEGIATAN

PENANGGUNG JAWAB

SASARAN

08.00 s.d selesai

 

-       04 agustus 2025

 

Pembukaan Pelatihan (Job Skill Training)

 

Bpk. Ajid Aziz, S. HI, S. Pd.I

 

Kelas X, XI, XII

08.00 s.d selesai

 

-       Sabtu, 4 September 2025

Pelatihan Multimedia

 

Siti Syafingatun, S. Pd.I

Kelas X, XI,XII

08.00 s.d selesai

 

-       16,17,18 September 2025

 

Pelatihan tata boga

 

Marwanto, S. Pd.I

Kelas X, XI,XII

08.00 s.d selesai

 

-       21,22 Oktober 2025

 

Kantin madrasah

Wali Kelas

Kelas X, XI, XII

 


 

PENUTUP

 

Alhamdulillah, program pengembangan kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2025 dapat terselesaikan. Program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

     Pada akhir pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah ini akan dilakukan evaluasi dan dirumuskan tindak lanjut nya sebagai dasar penyusunan program pengembangan program kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2026.