PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
MADRASAH
ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
Jalan
Paku Alam No. 1 Cinyawang
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53264
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Segala
Puji Ke hadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan
kesempatan kepada kami sehingga program pengembangan kewirausahaan MA Ma’arif
Nurul Huda Patimuan dapat tersusun. Program pengembangan kewirausahaan ini akan
dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program kewirausahaan yang dilakukan
oleh kepala madrasah dan TIM pengembang madrasah serta semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaannya pada tahun 2025.
Sesuai dengan
kompetensinya bahwa kepala madrasah berkewajiban melaksanakan program
kewirausahaan (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun
2014 ) dan sesuai dengan fungsi dan
tugasnya kepala madrasah mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan
dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 6
tahun 2018). Untuk itu, program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah ini
di susun sebagai implementasi dari tugas kepala madrasah sesuai dengan aturan
yang berlaku.
Terima kasih kepada
seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyusunan program pengambangan
kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan dan pengawas pembina yang telah
memberikan masukan terkait penyelesaian program ini.
Patimuan, 18 Juli 2025
Penyusun
Ajid Aziz S. HI, S. Pd. I
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR ......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I P E N D A H U L U A N ......................................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................................................ 2
B. Landasan Hukum. ...........................................................................................................
C. Tujuan. ............................................................................................................................
BAB II ANALISA HASIL PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN TAHUN 2025 .......
A. Identifikasi
program ........................................................................................................
B. Identifikasi
program pengembangan kewirausahaan 2025 ...............................................
C. Analisis program
pengembangan kewirausahaan tahun 2025............................................
BAB III RENCANA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN
PELAJARAN 2025
A. Jenis Program
Kewirausahaan .........................................................................................
B. TIM Pengembang Madrasah
............................................................................................
C. Prioritas Program
Kewirausahaan Tahun 2025 ................................................................
D. Penyusunan
Program Pengembangan Kewirausahaan ......................................................
E. Pelaksanaan
Program Pengembangan Kewirausahaan......................................................
F. Monitoring dan
Evaluasi ..................................................................................................
G. Pelaporan ........................................................................................................................
BAB IV ...............................................................................................................................
PENUTUP ...........................................................................................................................
BAB I
P E N D A H U L U A
N
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 Kepala
Madrasah disebutkan dalam kompetensi pasal 9 yaitu kompetensi kewirausahaan
kepala madrasah yang terdiri dari 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan madrasah/madrasah; 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah/madrasah
sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat
untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah/madrasah;
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
yang dihadapi madrasah/madrasah; 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam
mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah/madrasah sebagai sumber belajar
peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Madrasah dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan
bahwa beban kerja kepala madrasah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan dalam
ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala smadrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan madrasah dan meningkatkan mutu madrasah
berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan.
Berdasarkan peraturan tersebut
di atas, kepala madrasah mempunyai tugas untuk mengadakan pengembangan kewirausahaan
terhadap delapan standar yang ada di madrasah yang dipimpinnya dengan
memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan inovasi, bekerja keras,
memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri
kewirausahaan.
Naluri atau jiwa kewirausahaan
kepala madrasah tersebut sangat berguna untuk pengembangan madrasah secara
optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul dan akan
bermuara kepada peningkatan kualitas madrasah yang dipimpinnya. Selain itu,
jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala madrasah sangat bermanfaat dalam
pelaksanaan kurikulum ini yang utuh serta pengembangan madrasah dalam
menghadapi era digital dan era industri 4.0 yang sedang berlangsung.
Langkah yang perlu dilakukan
untuk mengembangkan program kewirausahaan di madrasah diantaranya adalah dengan
memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program kewirausahaan di madrasah.
Pengembangan jiwa
kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah:
Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras;
mengidentifikasi motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang
menyerah; dan mengidentifikasi naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi
perilaku kewirausahaan tersebut bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa
kewirausahaan kepala madrasah agar dapat memenuhi kompetensi kewirausahaan
kepala madrasah sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Kegiatan yang dilakukan
untuk pengembangan program kewirausahaan adalah mengidentifikasi program
inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang kuat, program
pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di kembangkan di madrasah.
Program kewirausahaan yang
sudah dikembangakan dapat bermanfaat untuk menjadi dasar membuat program
pegembangan kewirausahaan selanjutnya dan program pengembangan kewirausahaan
yang belum dilaksankaan digunakan sebgaai bahan pertimbangan untuk melaksankaan
program kewirausahaan selanjutnya setelah melalui kegiatan analisis.
Mencermati hasil analisis
terhadap program pengembangan kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di MA Ma’arif
Nurul Huda Patimuan tahun 2025 terdapat beberapa program pengembangan
kewirausahaan yang masih harus dilanjutkan dan terdapat program pengembangan
kewirausahaan baru yang akan di laksanakan di tahun ajaran 2025-2026.
B. Landasan Hukum.
1.
Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014
tentang kompetensi kewirausahaan kepala madrasah
2.
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.
Peraturan Menteri
agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
4.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 diperbarui Nomor 32 Tahun
2013, diperbarui Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.
Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
C. Tujuan
Tujuan
penyusunan program pengembangan kewirausahaan tahun 2025 di MA Ma’arif Nurul
Huda Patimuan adalah sebagai berikut :
1. Acuan
bagi pelaksanaan kegiatan program kewirausahaan di lingkungan MA Ma’arif Nurul
Huda Patimuan
2.
Meningkatkan kualitas madrasah
BAB II
RENCANA
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
TAHUN 2025
A.
Jenis Program Kewirausahaan
1.
Program kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di
MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut
:
a.
Koperasi Simpan Pinjam Guru
b.
Tata boga (pembuatan telur asin)
c.
Program kantin madrasah
2.
Program kewirausahaan yang akan dilaksanakan di MA
Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut :
a.
Program Job skill Training
Terdiri dari :
1) Multimedia
2) Tata
Boga
3) Kantin
madrasah
b.
Program koperasi madrasah
BAB III
B.
Pelaksanaan Program Pengembangan
Kewirausahaan
Adapun program pengembangan kewirausahaan di MA Ma’arif Nurul Huda
Patimuan di laksanakan pada tahun ajaran 2025 dengan jadwal sebagai berikut:
|
WAKTU
|
HARI/TANGGAL
|
KEGIATAN
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
SASARAN
|
|
08.00 s.d selesai
|
- 04 agustus
2025
|
Pembukaan
Pelatihan (Job Skill Training)
|
Bpk. Ajid Aziz, S. HI, S. Pd.I
|
Kelas X, XI, XII
|
|
08.00 s.d selesai
|
- Sabtu, 4
September 2025
|
Pelatihan
Multimedia
|
Siti Syafingatun, S. Pd.I
|
Kelas X, XI,XII
|
|
08.00 s.d selesai
|
- 16,17,18 September
2025
|
Pelatihan tata
boga
|
Marwanto, S. Pd.I
|
Kelas X, XI,XII
|
|
08.00 s.d selesai
|
- 21,22 Oktober
2025
|
Kantin
madrasah
|
Wali Kelas
|
Kelas X, XI, XII
|
PENUTUP
Alhamdulillah, program pengembangan
kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun pelajaran 2025 dapat
terselesaikan. Program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah disusun
sebagai pedoman dalam melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dalam
rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Pada
akhir pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan kepala madrasah ini akan
dilakukan evaluasi dan dirumuskan tindak lanjut nya sebagai dasar penyusunan
program pengembangan program kewirausahaan MA Ma’arif Nurul Huda Patimuan tahun
pelajaran 2026.