Senin, 26 September 2016

Mars Muslimat


MARS MUSLIMAT NU

Marilah kaum ibu muslimat
Nahdlatul Ulama dan setia
Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Menjadi pedoman utama
Demi agama, nusa, dan bangsa
Negara damai bahagia
**
Insyaflah hai kaum ibu
Bimbinglah putra-putrimu
Iman teguh, bijaksana
Muslimat Indonesia
X2
Majulah kaum ibu muslimat
Pengemban, pembawa amanat
Pendidik, pembina bunga bangsa
Menunaikan tugas mulia
Berilmu, beramal, dan berbakti
bertaqwa pada Ilahi




Description: Description: MTs#2LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
 MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
 KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
 Jalan Paku Alam No.01 Cinyawang Kecamatan Patimuan Kode Pos 53264
 



TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

1.       Bel tanda masuk pukul 07.00 WIB dan jam pelajaran diakhiri pukul 14.00 WIB
2.       Peserta didik/siswa sudah berada di Madrasah 5 menit menunggu sebelum jam pelajaran dimulai
      3.    a. Berdoa sebelum pelajaran dimulai
                b. Membaca Asmaul Husna
                c. Membaca Surah Yaasin
d. Berdoa sesudah jam pelajaran berakhir serta memberi hormat kepada guru yang
    dipimpin oleh ketua kelas
4.       Melapor dan meminta izin apabila terlambat dan atau meninggalkan pelajaran sebelum jam pelajaran berakhir
5.       Apabila tidak masuk selama 3 hari atau lebih karena sakit harus ada surat keterangan dari Dokter atau Puskesmas
6.       Surat izin karena tidak masuk harus ditanda tangani oleh orang tua/wali disertai fotokopi KTP orang tua/wali
7.       Tiga hari tidak masuk bukan karena sakit, surat izinnya harus diperbarui dan juga ditanda tangani oleh orang tua/wali disertai fotokopi KTP orang tua/wali
8.       Surat izin setiap kelas harus diarsipkan oleh ketua atau pengurus kelas
9.       Kendaraan peserta didik/siswa harus diparkir dengan rapih dan teratur pada tempat yang disediakan serta dikunci
10.   Setiap peserta didik/siswa wajib menjaga nama baik Madrasah
11.   Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti upacara dengan tertib dan hikmat serta mengenakan seragam OSIS lengkap
12.   Setiap peserta didik/siswa mengenakan seragam Madrasah dengan rapih, bersih, dan sopan sesuai dengan ketentuan Madrasah:
a.       Hari Senin dan Selasa seragam OSIS lengkap
b.      Hari Rabu dan Kamis seragam identitas Madrasah lengkap
c.       Hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka lengkap
d.      Waktu mengikuti pelajaran praktek Olahraga wajib mengenakan pakaian Olahraga yang beridentitas Madrasah
13.   Potongan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimadrasah
a.       Untuk siswi berkerudung/berjilbab dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Pakaian OSIS dengan jilbab warna putih
b)      Pakaian pramuka dengan jilbab warna cokelat tua
c)       Pakaian identitas Madrasah dengan jilbab warna pink
d)      Pakaian OSIS dengan dasi warna abu-abu
e)      Pakaian identitas Madrasah dengan dasi warna pink
b.      Untuk putera sesuai dengan ketentuan dan bukan celana kerja lapangan (saku dipaha/betis)
14.   Peserta didik/siswa diharuskan bersepatu warna hitam dan kaos kaki menyesuaikan
15.   Potongan rambut peserta didik/siswa putera adalah cepak, tidak bervariasi, tidak dicat, atau diberi warna
16.   Bersikap sopan, jujur, dan berbudi pekerti luhur
17.   Peserta didik/siswa puteri dilarang memakai perhiasan dan make up yang berlebihan
18.   Selama istirahat peserta didik/siswa berada diluar kelas dan masih dalam lingkungan Madrasah
19.   Peserta didik/siswa yang keluar harus meminta izin kepada Guru piket
20.   Peserta didik/siswa wajib mengikuti kegiatan Madrasah
21.   Menjaga kebersihan dan keindahan kelas serta kerindangan halaman sekolah
22.   Kelengkapan kelas minimal harus ada:
a.       Daftar tata tertib Madrasah
b.      Jadwal petugas upacara
c.       Struktur organisasi kelas
d.      Jadwal pelajaran
e.      Jadwal piket
f.        Papan presensi kelas
g.       Jurnal kelas
23.   Memenuhi kewajiban membayar uang Madrasah sesuai dengan ketentuan, yaitu setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
24.   Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti sholat berjamaah
25.   Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti istighosah bersama setiap Hari Jumat
26.   Tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Madrasah
27.   Dilarang merokok dan membawa rokok di lingkungan Madrasah
28.   Dilarang membawa Handphone ke dalam kelas
29.   Dilarang melakukan perkelahian, pengeroyokan, pemukulan, membawa bacaan, kaset, film, gambar, dan VCD porno
30.   Dilarang mengucapkan kata-kata yang tidak terpuji, kasar, dan kotor kepada Kepala Madrasah, Guru, karyawan, dan warga Madrasah lainnya
31.   Peserta didik/siswa yang melanggar tata tertib tersebut diatas dikenai sanksi:
a.       Peringatan/teguran lisan dan atau dikenakan kredit point sesuai dengan pelanggaran
b.      Pemberitahuan kepada orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Angka Akumulasi Kredit Point
Sanksi
1
0 s.d. 15
Pemberitahuan pada orang tua 1
2
16 s.d. 25
Pemberitahuan pada oraang tua 2
3
26 s.d. 35
Panggilan orang tua 1
4
36 s.d. 45
Panggilan orang tua 2 dan skorsing 2 hari
5
46 s.d. 65
Panggilan orang tua 3 dan skorssing 4 hari
6
66 s.d. 75
Panggilan orang tua 4 dan skorsing 6 hari
7
76 s.d. 99
Panggilan orang tua 5 dan skorsing 10 hari/mutasi
8
100
Dikembalikan ke orang tua
c.       Dikembalikan kepada orang tua/wali
32.   Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan peserta didik/siswa dikeluarkann secara langsung tanpa melalui peringatan atau teguran adalah:
a.       Melakukan tindakan kriminal dengan ciri-ciri:
a)      Penusukan dengan senjata tajam, penembakan dengan memakai senjata api
b)      Pencurian, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan
c)       Pemerkosaan, penculikan, penganiayaan, perjudian, dan pemerasan/pemalakan
d)      Menggunakan obat-obatan terlarang/narkoba, miras, dan sejenisnya
b.      Hamil dan menghamili peserta didik/siswa baik dalam satu Madrasah atau luar Madarasah
c.       Melakukan pacaran secara berlebihan dan berbuat zina di dalam Madrasah atau di luar Madrasah
d.      Membawa benda-benda tajam dan sejenisnya
33.   Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur sesuai kebutuhan


Ditetapkan di     : Patimuan
Pada tanggal      : 1 Juli 2016
Kepala Madrasah


Salamun, S. Ag
































Description: Description: MTs#2LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
 MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
Jalan Paku Alam No.01 Cinyawang Kecamatan Patimuan Kode Pos 53264
 



KRITERIA KREDIT POINT DAN TATA TERTIB
MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN

No
Jenis Pelanggaran
Bobot
1
Terlambat hadir di Madrasah:

a.       Pukul 07.00-07.05
2
b.      Lebih dari pukul 07.05
3
2
Tidak mengikuti upacara
5
3
Tidak mengikuti upacaradi luar Madrasah sesuai dengan penugasan tanpa keterangan
5
4
Tidak memakai seragam pakaian lengkap sesuai dengan ketetapan Madrasah
5
5
Tidak memakai sepatu dan kaos kaki sesuai dengan ketetapan Madrasah
5
6
Baju dikeluarkan, sepatu dipakai tidak semestinya di lingkungan Madrasah radius 200 M
5
7
Rambut putera panjang samping dan belakang lebih dari 2 cm dan rambut atas lebih dari 10 cm, diwarnai
5
8
Memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin) untuk peserta didik putera
5
9
Corat coret tembok, dinding, kursi, dan sarana Madrasah lainnya
5
10
Membawa Handphone
5
11
Membolos/meninggalkan Madrasah tanpa izin
10
12
Tidak masuk tanpa keterangan dari orang tua/waali
10
13
Merusak sarana Madrasah dengan sengaja
15
14
Membawa rokok/merokok di lingkungan Madrasah radius 200 M berseragam Madrasah
20
15
Berbicara kotor, mengejek, menghina Madrasah/ sesama siswa
25
16
Melakukan tindakan kriminal
100
17
Membawa, mengedarkan, minum-minuman keras, mabuk, dan terlibat narkoba
100
18
Membawa/mengenakan senjata tajam, bahan peledak dan sejenisnya
100
19
Berkelahi di dalam atau di luar Madrasah
100
20
Berbuat zina di dalam / di luar Madrasah
100
21
Melakukan tindakan kekerasan/kurang menyenangkan kepada Kepala Madrasah, Guru, Karyawan
100
                                                                                         
                                                                 Kepala Madrasah




                                                               Salamun, S. Ag