LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
Jalan Paku Alam No.01 Cinyawang Kecamatan
Patimuan Kode Pos 53264
TATA TERTIB PESERTA
DIDIK
MA MA’ARIF NURUL HUDA
PATIMUAN
1.
Bel tanda masuk pukul 07.00 WIB dan jam
pelajaran diakhiri pukul 14.00 WIB
2.
Peserta didik/siswa sudah berada di Madrasah 5
menit menunggu sebelum jam pelajaran dimulai
3. a. Berdoa sebelum pelajaran dimulai
b. Membaca Asmaul
Husna
c. Membaca Surah
Yaasin
d. Berdoa sesudah
jam pelajaran berakhir serta memberi hormat kepada guru yang
dipimpin oleh ketua kelas
4.
Melapor dan meminta izin apabila terlambat dan
atau meninggalkan pelajaran sebelum jam pelajaran berakhir
5.
Apabila tidak masuk selama 3 hari atau lebih
karena sakit harus ada surat keterangan dari Dokter atau Puskesmas
6.
Surat izin karena tidak masuk harus ditanda
tangani oleh orang tua/wali disertai fotokopi KTP orang tua/wali
7.
Tiga hari tidak masuk bukan karena sakit, surat
izinnya harus diperbarui dan juga ditanda tangani oleh orang tua/wali disertai
fotokopi KTP orang tua/wali
8.
Surat izin setiap kelas harus diarsipkan oleh
ketua atau pengurus kelas
9.
Kendaraan peserta didik/siswa harus diparkir
dengan rapih dan teratur pada tempat yang disediakan serta dikunci
10.
Setiap peserta didik/siswa wajib menjaga nama
baik Madrasah
11.
Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti
upacara dengan tertib dan hikmat serta mengenakan seragam OSIS lengkap
12.
Setiap peserta didik/siswa mengenakan seragam
Madrasah dengan rapih, bersih, dan sopan sesuai dengan ketentuan Madrasah:
a.
Hari Senin dan Selasa seragam OSIS lengkap
b.
Hari Rabu dan Kamis seragam identitas Madrasah
lengkap
c.
Hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka lengkap
d.
Waktu mengikuti pelajaran praktek Olahraga wajib
mengenakan pakaian Olahraga yang beridentitas Madrasah
13.
Potongan pakaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dimadrasah
a.
Untuk siswi berkerudung/berjilbab dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
Pakaian OSIS dengan jilbab warna putih
b)
Pakaian pramuka dengan jilbab warna cokelat tua
c)
Pakaian identitas Madrasah dengan jilbab warna
pink
d)
Pakaian OSIS dengan dasi warna abu-abu
e)
Pakaian identitas Madrasah dengan dasi warna
pink
b.
Untuk putera sesuai dengan ketentuan dan bukan
celana kerja lapangan (saku dipaha/betis)
14.
Peserta didik/siswa diharuskan bersepatu warna
hitam dan kaos kaki menyesuaikan
15.
Potongan rambut peserta didik/siswa putera
adalah cepak, tidak bervariasi, tidak dicat, atau diberi warna
16.
Bersikap sopan, jujur, dan berbudi pekerti luhur
17.
Peserta didik/siswa puteri dilarang memakai perhiasan
dan make up yang berlebihan
18.
Selama istirahat peserta didik/siswa berada
diluar kelas dan masih dalam lingkungan Madrasah
19.
Peserta didik/siswa yang keluar harus meminta
izin kepada Guru piket
20.
Peserta didik/siswa wajib mengikuti kegiatan
Madrasah
21.
Menjaga kebersihan dan keindahan kelas serta
kerindangan halaman sekolah
22.
Kelengkapan kelas minimal harus ada:
a.
Daftar tata tertib Madrasah
b.
Jadwal petugas upacara
c.
Struktur organisasi kelas
d.
Jadwal pelajaran
e.
Jadwal piket
f.
Papan presensi kelas
g.
Jurnal kelas
23.
Memenuhi kewajiban membayar uang Madrasah sesuai
dengan ketentuan, yaitu setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
24.
Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti
sholat berjamaah
25.
Setiap peserta didik/siswa wajib mengikuti
istighosah bersama setiap Hari Jumat
26.
Tidak menikah selama mengikuti pendidikan di
Madrasah
27.
Dilarang merokok dan membawa rokok di lingkungan
Madrasah
28.
Dilarang membawa Handphone ke dalam kelas
29.
Dilarang melakukan perkelahian, pengeroyokan,
pemukulan, membawa bacaan, kaset, film, gambar, dan VCD porno
30.
Dilarang mengucapkan kata-kata yang tidak
terpuji, kasar, dan kotor kepada Kepala Madrasah, Guru, karyawan, dan warga
Madrasah lainnya
31.
Peserta didik/siswa yang melanggar tata tertib tersebut
diatas dikenai sanksi:
a.
Peringatan/teguran lisan dan atau dikenakan
kredit point sesuai dengan pelanggaran
b.
Pemberitahuan kepada orang tua/wali dengan
ketentuan sebagai berikut:
No
|
Angka Akumulasi Kredit Point
|
Sanksi
|
1
|
0 s.d. 15
|
Pemberitahuan pada orang tua 1
|
2
|
16 s.d. 25
|
Pemberitahuan pada oraang tua 2
|
3
|
26 s.d. 35
|
Panggilan orang tua 1
|
4
|
36 s.d. 45
|
Panggilan orang tua 2 dan skorsing 2 hari
|
5
|
46 s.d. 65
|
Panggilan orang tua 3 dan skorssing 4 hari
|
6
|
66 s.d. 75
|
Panggilan orang tua 4 dan skorsing 6 hari
|
7
|
76 s.d. 99
|
Panggilan orang tua 5 dan skorsing 10 hari/mutasi
|
8
|
100
|
Dikembalikan ke orang tua
|
c.
Dikembalikan kepada orang tua/wali
32.
Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat
mengakibatkan peserta didik/siswa dikeluarkann secara langsung tanpa melalui
peringatan atau teguran adalah:
a.
Melakukan tindakan kriminal dengan ciri-ciri:
a)
Penusukan dengan senjata tajam, penembakan
dengan memakai senjata api
b)
Pencurian, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan
c)
Pemerkosaan, penculikan, penganiayaan,
perjudian, dan pemerasan/pemalakan
d)
Menggunakan obat-obatan terlarang/narkoba, miras,
dan sejenisnya
b.
Hamil dan menghamili peserta didik/siswa baik
dalam satu Madrasah atau luar Madarasah
c.
Melakukan pacaran secara berlebihan dan berbuat
zina di dalam Madrasah atau di luar Madrasah
d.
Membawa benda-benda tajam dan sejenisnya
33.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib
ini akan diatur sesuai kebutuhan
Ditetapkan di : Patimuan

Pada tanggal : 1 Juli 2016
Kepala Madrasah
Salamun, S. Ag
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
KECAMATAN
PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
Jalan
Paku Alam No.01 Cinyawang Kecamatan Patimuan Kode Pos 53264
KRITERIA KREDIT POINT DAN TATA TERTIB
MA MA’ARIF NURUL HUDA PATIMUAN
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Bobot
|
1
|
Terlambat hadir di Madrasah:
|
|
a.
Pukul 07.00-07.05
|
2
|
b.
Lebih dari pukul 07.05
|
3
|
2
|
Tidak mengikuti upacara
|
5
|
3
|
Tidak mengikuti upacaradi luar Madrasah sesuai dengan penugasan tanpa
keterangan
|
5
|
4
|
Tidak memakai seragam pakaian lengkap sesuai dengan ketetapan
Madrasah
|
5
|
5
|
Tidak memakai sepatu dan kaos kaki sesuai dengan ketetapan Madrasah
|
5
|
6
|
Baju dikeluarkan, sepatu dipakai tidak semestinya di lingkungan
Madrasah radius 200 M
|
5
|
7
|
Rambut putera panjang samping dan belakang lebih dari 2 cm dan rambut
atas lebih dari 10 cm, diwarnai
|
5
|
8
|
Memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin) untuk peserta didik putera
|
5
|
9
|
Corat coret tembok, dinding, kursi, dan sarana Madrasah lainnya
|
5
|
10
|
Membawa Handphone
|
5
|
11
|
Membolos/meninggalkan Madrasah tanpa izin
|
10
|
12
|
Tidak masuk tanpa keterangan dari orang tua/waali
|
10
|
13
|
Merusak sarana Madrasah dengan sengaja
|
15
|
14
|
Membawa rokok/merokok di lingkungan Madrasah radius 200 M berseragam
Madrasah
|
20
|
15
|
Berbicara kotor, mengejek, menghina Madrasah/ sesama siswa
|
25
|
16
|
Melakukan tindakan kriminal
|
100
|
17
|
Membawa, mengedarkan, minum-minuman keras, mabuk, dan terlibat
narkoba
|
100
|
18
|
Membawa/mengenakan senjata tajam, bahan peledak dan sejenisnya
|
100
|
19
|
Berkelahi di dalam atau di luar Madrasah
|
100
|
20
|
Berbuat zina di dalam / di luar Madrasah
|
100
|
21
|
Melakukan tindakan kekerasan/kurang menyenangkan kepada Kepala
Madrasah, Guru, Karyawan
|
100
|
Kepala Madrasah
Salamun, S. Ag
|